SWIRADIO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke dua Tahun sidang 2024 dalam rangka penyampaian Raperda RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok, Senin (10/06/2024).
“Penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Tahun 2025-2045 akan dibahas dalam rapat kerja panitia khusus,” ujar Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra dalam sambutannya.
Ditempat yang sama Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya, atas terselenggaranya acara ini yang merupakan momentum untuk menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” papar Idris.
Lebih lanjut, Idris menyampaikan perihal dokumen RPJPD selama 20 tahun kedepan. Dikumen ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat.
“Terkait penyusunannya, tentunya ditangani oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” sambungnya.
Setelah mendengarkan penyampaian Raperda RPJPD Kota Depok, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum setiap Fraksi, yang kemudian Idris paparkan jawaban-jawaban dari tanggapan fraksi.
“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana kita ketahui,” jelas Idris.
Namun, Idris berjanji akan tetap mempelajari pandangan umum fraksi sebagai bahan penyempurna.
“Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi, kami akan pelajari lebih dalam lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD, diantaranya isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025-2030 serta 5 tahun tiga periode selanjutnya,” tandas Idris menjawab tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Kota Depok.